Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi,
komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT.
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan
Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh
harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud
no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh
diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi
ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.
Sudah Terbit Permendikbud No. 24 tahun 2012
tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan
Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001
tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Download :
1. Permendiknas No. 20 Tahun 2011 (Klik SKIP AD)
Sumber : http://www.kopertis12.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Admin Catatan Ku Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.